Bitung I telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban J M , akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian wajah dan lengan sebelah kiri, sehingga korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Budi mulia. Bitung.29/2/2024
Selanjutnya pelaku di bawah oleh tim Resmob polres Bitung yang dipimpin KA team Resmob Ipda degi pateh ke Mapolsek maesa dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut.
Penganiayaan tersebut bertempat di kel.kadoodan kec.maesa kota Bitung Sulawesi Utara Sulut
Barang bukti yang di sita berupa
sebilah pisau terbuat dari besi biasa dengan salah satu sisi tajam dengan gagang berbentuk bengkok dengan di bungkus lacak ban warna hitam
Motif Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena pelaku merasa kesal terhadap korban, karena sebelum kejadian korban seakan akan mengajak pelaku berkelahi lantas pelaku langsung menikam korban JM, dengan sebilah pisau yang di bawah oleh pelaku tutup
Mijan