Tim 1 Resmob Polres Bitung melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana penganiayaan Bitung Sulawesi Utara ( Sulut)

Tim 1 Resmob Polres Bitung melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana penganiayaan Bitung Sulawesi Utara ( Sulut)

Media Unit 1
Jumat, 01 Maret 2024



Bitung I telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban J M , akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian wajah dan lengan sebelah kiri, sehingga korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Budi mulia. Bitung.29/2/2024

Selanjutnya pelaku di bawah oleh tim Resmob polres Bitung yang dipimpin KA team Resmob Ipda degi pateh ke Mapolsek maesa  dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut.

Penganiayaan tersebut bertempat di kel.kadoodan kec.maesa kota Bitung Sulawesi Utara Sulut 

Barang bukti  yang di sita berupa 
sebilah pisau terbuat dari besi biasa dengan salah satu sisi tajam dengan gagang berbentuk bengkok dengan di bungkus lacak ban warna hitam


Motif Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena pelaku merasa kesal terhadap korban, karena sebelum kejadian korban seakan  akan mengajak pelaku berkelahi lantas pelaku langsung menikam korban JM, dengan sebilah pisau yang di bawah oleh pelaku tutup

Mijan