mediaunit-1.com Cirebon, Ibnu Saechu selaku kuasa hukum musisi Punk korban dari Oknum TNI-AD angkat bicara bahwa pada Pemberitaan sebelumnya dirinya selaku kuasa hukumnya membantah adanya penyelesaian /perdamaian antara pelaku dan korban di Balai Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, yang disampaikan melalui via WA dan panggilan WhatsApp. Senin, (27/03/2023).
"Kami selaku kuasa hukum korban membantah adanya penyelesaian /perdamaian antara pelaku dan korban di Balai Desa Klangenan kec Klangenan kabupaten Cirebon", papar Ibnu Saechu selaku kuasa hukum musisi Punk kepada awak Media.
Ibnu sampaikan disebutkan dalam pemberitaan di media bahwa salah satu korban hanya mengalami memar di bagian tangan. Faktanya korban mengalami patah tulang akibat hantaman linggis dan menurut dokter yang menangani harus dilakukan operasi.
Akibat kejadian itu korban Ali Sobri tidak dapat melakukan aktivitas selama beberapa hari dan kehilangan mata pencarian serta membatalkan sejumlah kontrak dengan event organizer karena korban yang merupakan musisi l/gitaris tak dapat perform pada event yang sudah dijadwalkan akibat tangan kanan terluka.
Bahwa klien kami membantah pemberitaan di media unit 1 yang menyebutkan perempuan penghuni rumah yang kedapatan tengah berduaan dengan oknum TNI teriak-teriak hingga pelaku panik dan secara spontan menganiaya korban dengan menggunakan linggis.
Faktanya korban datang baik-baik dengan cara sopan, mengetuk pintu dan mengucap salam. Begitu pintu terbuka korban sempat menyampaikan permohonan maaf karena salah rumah saat akan mengembalikan gitar Dewan.
Bahwa Sadi alias Kinay, salah seorang korban penganiayaan oknum TNI kondisinya cacat, kedua tulang pahanya dipasang pen akibat patah karena kecelakaan lalu lintas sehingga untuk berjalan saja susah, dan tidak mungkin terlibat aksi perampokan. Korban menunjukkan bekas luka kepada pelaku saat dimintai keterangan aparat Desa Klangenan Kabupaten Cirebon. Akibat kejadian itu korban mendapat sejumlah jahitan di bagian kepala. Korban masih mengeluh kesakitan akibat hantaman linggis di kepala. Beruntung saat itu dirinya mengenakan helm sehingga hanya helmnya saja yang pecah.
Bahwa sebagai anggota TNI semestinya pelaku tidak melakukan tindakan gegabah dan berkomunikasi baik-baik. Apalagi pelaku yang baru selesai perform dalam sebuah event musik di Desa Gempol datang baik-baik serta menyampaikan permohonan maaf kepada teman perempuan oknum TNI karena salah alamat saat akan mengembalikan gitar sewaan.
Mengembalikan Alat musik berupa gitar kepada sdr Budi alamat Desa Pegagan Rt.01 Rw.01 Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, akan tetapi salah Alamat dan mengetuk rumah sdri Lulu alamat Blok.Wanagiri Rt.01 Rw.01.Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.
Ibnu mengatakan Klien kami tak habis dikit kenapa pelaku sangat reaktif menyerang korban tanpa klarifikasi. Hal ini membuat kecurigaan klien kami mengenai adanya dugaan hubungan gelap antara pelaku dan teman wanitanya .
Yang jelas akibat kejadian ini klien kami terluka akibat trauma benda tumpul dan mengalami goncangan psikologis dan tentunya menuntut keadilan atas tindakan arogan sang oknum tersebut.
Terkait uang yang telah diterima oleh korban senilai Dua Juta Rupiah (Rp. 2.000.000) hendak dikembalikan melalui kuasa hukumnya (Ibnu Saechu) karena dinilai tidak sebanding dengan apa yang menimpanya dan pada saat itu dalam keadaan tertekan, hal tersebut sampaikan melalui via telepon WhatsApp Ibnu.
(Cephy)
